GP Ansor Tegaskan Posisi Polri Sesuai UUD

GP Ansor Tegaskan Posisi Polri Sesuai UUD

GP Ansor menegaskan Polri tidak menjadi kementerian. (dok. GP Ansor)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan yang konstitusional dan sejalan dengan agenda reformasi.

Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum, Dendy Zuhairil Finsa, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai TNI dan Polri ditetapkan melalui undang-undang.

“Ketentuan konstitusi ini dipertegas dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Dendy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menyebutkan Polri berada di bawah Presiden, dengan Kapolri bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan tugasnya.

Dendy menilai, keputusan rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan politik yang memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“Keputusan tersebut mencerminkan konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan amanat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas TNI dan Polri serta membedakan tugas dan fungsi keduanya,” tegasnya.

Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Dendy menekankan pentingnya DPR dan pemerintah memastikan seluruh pengaturan terkait sumber daya manusia, kelembagaan, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Polri tetap berada dalam koridor konstitusi.

Meski mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, Dendy menilai penempatan Polri di bawah Presiden tetap menjadi desain ketatanegaraan yang paling tepat.

“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, posisi Polri di bawah Presiden tetap sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

GP Ansor, lanjut Dendy, berkomitmen untuk terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar tetap selaras dengan UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *