Gaji Tak Jelas, Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Demo BKPSDM

Gaji Tak Jelas, Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Demo BKPSDM

Ratusan PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kekecewaan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Sungai Penuh akhirnya memuncak. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (14/01/2026), menuntut kejelasan gaji yang hingga kini belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dalam aksi tersebut, para pegawai menyuarakan kegelisahan mereka. SK yang telah lama dinantikan ternyata hanya memuat status pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, tanpa disertai kepastian penghasilan bulanan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian, terutama bagi mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dan menggantungkan hidup dari penghasilan rutin.

“Kami butuh kejelasan. SK sudah keluar, tapi soal gaji tidak ada kepastian. Ini menyangkut kebutuhan hidup kami dan keluarga,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada kecewa.

Massa aksi mendesak BKPSDM Kota Sungai Penuh agar segera membuka informasi terkait mekanisme pembayaran gaji, sumber anggaran, hingga jadwal pencairan hak PPPK paruh waktu. Mereka menilai transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan pegawai.

Tak hanya di BKPSDM, para PPPK mengaku telah mendatangi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Namun, hingga kini belum ada jawaban pasti terkait kepastian penghasilan mereka.

“Kami sudah tanda tangan kontrak, tapi gaji belum dicantumkan. Kami datang ke BKPSDM dan BAKEUDA, tapi belum ada jawaban pasti,” ungkap salah seorang PPPK lainnya.

Menanggapi aksi tersebut, BKPSDM menyampaikan bahwa penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi pegawai non-ASN.

“Belum dicantumkannya gaji dalam SK karena fokus awal kami adalah menuntaskan penerbitan SK sesuai tuntutan BKN. Penetapan gaji membutuhkan kajian regulasi serta perhitungan kemampuan fiskal daerah,” jelas Roma.

Saat ini, BKPSDM masih menghitung kisaran gaji dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016, yang mempertimbangkan penghasilan terakhir saat berstatus honorer serta kondisi keuangan daerah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan penghasilan yang layak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PPPK paruh waktu mengusulkan penghasilan minimal sebesar Rp1 juta per bulan. Mereka juga menawarkan opsi kebijakan subsidi silang melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar kesejahteraan tetap terjaga.

Aksi dan dialog tersebut ditutup dengan komitmen BKPSDM untuk menampung seluruh aspirasi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah berjanji akan mencari solusi terbaik yang berpihak pada kesejahteraan pegawai, sesuai aturan, serta tetap berkelanjutan bagi keuangan daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *