ESDM dan PPATK Telusuri Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Ilustrasi emas (Ap Photo/Mike Groll)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dugaan praktik ilegal ini disebut memiliki total perputaran dana yang mencapai Rp 992 triliun.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan koordinasi dilakukan guna memastikan bagian negara dari aktivitas tersebut dapat ditarik sesuai ketentuan. “Saat ini masih kami konfirmasi bersama PPATK, sehingga bisa dipetakan mana yang seharusnya menjadi hak negara dan wajib diterima negara,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yuliot mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi detail mengenai perusahaan emas yang diduga terlibat maupun lokasi pasti asal emas ilegal tersebut. Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan memerlukan analisis mendalam karena bisa melibatkan banyak lapisan dan pihak perantara.
“Transaksi keuangan itu sangat kompleks. Bisa saja ada di lapisan pertama, kedua, atau menggunakan pihak lain dalam prosesnya,” kata Yuliot.
Berdasarkan catatan PPATK, dari 27 hasil analisis dan dua informasi tambahan terkait sektor pertambangan, ditemukan perputaran dana dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu fokus utama PPATK adalah dugaan PETI yang tersebar di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga pulau-pulau lainnya.
PPATK juga menemukan indikasi distribusi emas ilegal hasil PETI yang mengalir ke pasar internasional. Dalam periode 2023 hingga 2025, nilai transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI tercatat mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.
Selain temuan di sektor pertambangan, sepanjang 2025 PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 PIK atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi, dengan total perputaran dana mencapai Rp 180,87 triliun.
Sementara itu, sebanyak 178 PIK atau 11,56 persen terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan nilai perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun. Adapun dugaan tindak pidana penipuan tercatat dalam 156 PIK atau 10,13 persen, dengan total nilai transaksi yang dianalisis sebesar Rp 22,53 triliun.




