Empat Tersangka Kasus Longsor Tambang Timah Pondi

Empat Tersangka Kasus Longsor Tambang Timah Pondi

Polisi menahan empat orang tersangka atas insiden longsor tambang timah di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. (Beritasatu.com/Irwan Setiawan)

INDOSBERITA.ID.PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus longsor tambang timah Pondi yang menewaskan tujuh pekerja di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial HT alias At (39) yang menjabat sebagai direktur utama, serta MN alias Ni (62) selaku penanggung jawab operasional (PJO).

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kemarin siang sudah dilakukan pemeriksaan, hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Babel telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kh alias A alias HKS serta S alias A. Keduanya diketahui sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor timah dalam aktivitas penambangan yang berujung pada tewasnya tujuh pekerja di lokasi tambang Pondi, Kecamatan Pemali, pada Senin (2/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun material longsor, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *