Ekonom CSIS Wanti-wanti Dampak Likuiditas Rp 200 Triliun

Ekonom CSIS Wanti-wanti Dampak Likuiditas Rp 200 Triliun

Pegawai mengamati data pergerakan saham di kantor BRI Danareksa Sekuritas di Jakarta. (Investor Daily/David Gita Roza)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dwiwulan mengingatkan potensi risiko di balik rencana peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) yang diproyeksikan menambah likuiditas pasar hingga sekitar Rp 200 triliun.

Dalam diskusi The Forum B-Universe di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Dwiwulan mempertanyakan kesiapan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham tersebut. Ia menilai proyeksi tambahan likuiditas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diimbangi dengan basis investor yang memadai.

“Pertanyaannya, siapa yang akan menyerap tambahan likuiditas itu?” ujarnya.

Ia mencermati adanya wacana peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk membantu menyerap saham tambahan. Namun, menurutnya, kedua institusi tersebut tetap terikat pada batasan mandat investasi dan pengelolaan risiko.

Dwiwulan menilai peningkatan free float tidak serta-merta memperdalam pasar keuangan. Tanpa pertumbuhan permintaan yang seimbang, kenaikan pasokan saham justru berpotensi menekan harga dan meningkatkan volatilitas perdagangan.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa berdampak lebih besar pada emiten berkapitalisasi kecil. Saat ini, struktur transaksi di Bursa Efek Indonesia masih terkonsentrasi, dengan sekitar 1% emiten menyumbang 30% hingga 40% total nilai perdagangan.

“Kondisi ini membuat emiten kecil harus berhitung ulang jika likuiditas tidak merata,” katanya.

Selain itu, Dwiwulan juga menyoroti wacana kehadiran Danantara sebagai pembeli siaga (standby buyer) di pasar saham. Ia mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila entitas yang berkaitan dengan kepemilikan BUMN turut aktif membeli saham BUMN di pasar.

Menurutnya, otoritas perlu menetapkan batasan yang jelas guna mencegah dilema moral dan memastikan tata kelola yang transparan, terutama dalam konteks proses demutualisasi pasar.

Di sisi lain, OJK menargetkan aturan baru terkait free float rampung paling lambat Maret 2026. Dalam kebijakan tersebut, emiten diwajibkan meningkatkan porsi saham beredar di publik secara bertahap dari 7,5% menjadi 15% dalam tiga tahun sejak aturan berlaku.

Data OJK menunjukkan sebanyak 673 emiten telah memenuhi ketentuan jika batas free float dinaikkan menjadi 15%. Sementara itu, 270 emiten lainnya masih perlu menyesuaikan, dengan estimasi tambahan kebutuhan dana mencapai sekitar Rp 203 triliun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *