Dua Tersangka Peredaran Kayu Olahan Ilegal Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam

Penyidik Gakkumhut Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kayu Ilegal ke JPU Batam
INDOSBERITA.ID.BATAM – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu olahan ilegal beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam,pada Senen (15/12/2025).
Pelimpahan kedua tersangka ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik.
Keduanya berinisial RA (49) dan S (58),dengan barang bukti 1 unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, 1 unit telepon genggam, serta berbagai dokumen penting seperti Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Gakkumhut Sumatera, Khairul Amri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
“RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” jelas Khairul Amri.
Diketahui, tersangka RA merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan tersangka S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.




