Dua Guru di Jambi Dilaporkan karena Diduga Ajak Siswa Orasi di Sekolah

Dua Guru di Laporkan

Dua tenaga pendidik di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur dilaporkan

INDOSBERITA.ID.TANJABTIM – Dua tenaga pendidik di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Keduanya, berinisial EH dan JK, diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Guru Indonesia.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H., yang menilai tindakan kedua guru mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan peran sebagai pendidik.“

Sekolah adalah tempat belajar, bukan arena ekspresi politik atau kepentingan pribadi. Mengajak anak-anak berorasi di dalam sekolah tanpa izin jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang guru,” ujar Sahroni, Selasa (21/10/2025).

Menurut Sahroni, kegiatan yang dimaksud tidak termasuk dalam kegiatan pembelajaran resmi. Ia menilai tindakan itu berpotensi mengekspos siswa pada situasi sosial yang tidak semestinya, tanpa pendampingan dan perlindungan yang layak.

Laporan tertulis telah dikirimkan kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta sejumlah lembaga pengawas profesi lainnya. Dalam laporan tersebut, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap dua guru yang bersangkutan.

Sahroni menegaskan bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mewajibkan setiap guru melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan, serta tidak memanfaatkan hubungan pendidikan untuk tujuan pribadi maupun kelompok.“

Dari perspektif hukum perlindungan anak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi. Sementara dari sisi etika, hal itu jelas melanggar batas profesional seorang guru,” jelasnya.

Ia menambahkan, guru memiliki tanggung jawab moral sebagai panutan dan pelindung bagi peserta didik. Segala bentuk tindakan yang melibatkan siswa harus memperhatikan aspek keselamatan dan hak anak.

Dalam laporan itu, pelapor juga mendesak PGRI Provinsi Jambi untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Guru, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum guru SMAN 4 Tanjung Jabung Timur tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *