DPR Tetap Bahas Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

DPR Tetap Bahas Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah) di Kompleks DPR/MPR. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi III DPR tetap memasukkan isu penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melarang praktik tersebut melalui putusan uji materi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, ketentuan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil merupakan salah satu poin krusial yang akan diatur ulang dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menegaskan, DPR menilai masih ada ruang hukum yang memungkinkan pengaturan tersebut dilakukan.

Menurut Habiburokhman, dasar hukum penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu, kata dia, memberikan kerangka legal bagi anggota Polri untuk mengemban tugas tertentu di instansi sipil.

“Ketentuan ini akan kami pertegas dalam revisi Undang-Undang Polri, karena kami menilai memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pengaturan tersebut tetap sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. DPR berpandangan, selama penugasan dilakukan secara terbatas dan diatur jelas, maka tidak melanggar prinsip ketatanegaraan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menilai pemisahan fungsi keamanan dan sipil penting untuk menjaga netralitas aparat negara.

Meski demikian, DPR menilai perlu adanya pengaturan lebih rinci dalam undang-undang agar penugasan tertentu tetap dapat dilakukan dengan koridor hukum yang jelas.

Selain soal jabatan sipil, revisi UU Polri juga akan mengatur kembali posisi kelembagaan Polri. Dalam draf perubahan, Polri ditegaskan berada langsung di bawah Presiden, bukan sebagai bagian dari kementerian.

Habiburokhman menyebut, penguatan posisi tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi untuk memastikan Polri tetap independen dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Rencana revisi ini diperkirakan akan memantik perdebatan luas di publik, mengingat adanya perbedaan pandangan antara DPR dan Mahkamah Konstitusi terkait batas peran Polri di ranah sipil.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *