DPR Tegaskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan hingga saat ini Komisi X DPR belum menemukan adanya penggunaan dana pendidikan untuk program MBG. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik tanggapan dari DPR RI. Gugatan tersebut menyoroti dugaan penggunaan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut hingga kini tidak ditemukan bukti bahwa dana pendidikan dalam APBN dialihkan untuk program MBG.
“Program MBG yang berjalan saat ini tidak menggunakan anggaran pendidikan. Untuk penjelasan teknisnya dapat dikonfirmasi ke Badan Gizi Nasional,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, Komisi X sejak awal mengingatkan agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada sektor pendidikan, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran. DPR, kata dia, juga mendukung keberlanjutan program MBG karena dinilai sebagai kebijakan prioritas pemerintah.
Menurut Lalu, program tersebut telah dirancang sejak lama dan menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo Subianto. Ia meyakini pelaksanaannya tidak akan mengganggu porsi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
Sementara itu, Reza Sudrajat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Reza mendalilkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN tidak dijalankan secara murni sesuai amanat UUD 1945 karena diduga terserap untuk pembiayaan program MBG.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya di MK.




