DPR Setujui Kepengurusan Baru Ombudsman 2026–2031

DPR Setujui Kepengurusan Baru Ombudsman 2026–2031

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Beritasatu.com/Muhammad Farhan)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat resmi memberikan persetujuan terhadap susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut akan diumumkan secara formal dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa seluruh kandidat Ombudsman yang terpilih telah melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi II DPR sejak pekan lalu. Proses ini menjadi bagian penting sebelum DPR memberikan lampu hijau atas kepengurusan baru.

Menurut Rifqinizamy, persetujuan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR. Penilaian DPR, kata dia, juga merujuk pada hasil seleksi berjenjang yang sebelumnya dilakukan oleh tim independen bentukan Presiden.

“Kami mencermati secara serius hasil kerja tim seleksi yang dibentuk presiden. Seluruh nilai dari tiga tahapan seleksi kami jadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan.

Dalam rapat penetapan, Komisi II DPR sepakat menunjuk Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI, dengan Rahmadi Indra Tektona dipercaya mengisi posisi Wakil Ketua. Keduanya dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi yang memadai untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Rifqinizamy menambahkan, struktur Ombudsman periode 2026–2031 disusun dengan mengombinasikan anggota lama yang berpengalaman dan figur baru. Formasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri dan profesional.

“Kepengurusan kali ini menggabungkan pengalaman dan energi baru agar Ombudsman semakin kuat dalam melayani masyarakat,” katanya.

Selain ketua dan wakil ketua, DPR juga menyetujui tujuh anggota Ombudsman lainnya, yakni Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dengan pengesahan dalam rapat paripurna, kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031 diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *