DPR Puji Hakim PN Medan Usai Bebaskan Videografer Amsal dari Kasus Tipikor

DPR Puji Hakim PN Medan Usai Bebaskan Videografer Amsal dari Kasus Tipikor

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).(Foto: tangkapan layar/Diana Rizky)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dari jeratan kasus dugaan markup pembuatan video profil desa.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), tak lama setelah putusan dibacakan. Ia menilai langkah hakim mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal sejak awal telah menuai perhatian publik karena dinilai janggal. Amsal sebelumnya didakwa menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan adanya penggelembungan biaya dalam proyek kreatif.

Habiburokhman menilai pendekatan tersebut kurang tepat, karena karya kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang pada umumnya. Ia menambahkan, kasus ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, terutama generasi muda.

Komisi III DPR, lanjutnya, juga sempat turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut. Bahkan, DPR mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Upaya tersebut berbuah hasil, di mana Amsal sebelumnya telah memperoleh penangguhan penahanan sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Habiburokhman juga menyebut peran anggota DPR lainnya, Hinca Pandjaitan, yang turut mengawal jalannya perkara di Medan.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Putusan bebas ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor kreatif, agar tidak disamaratakan dengan kasus-kasus korupsi konvensional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *