DJP Perluas Akses Layanan Pajak Lewat Coretax Form dan M-Pajak

DJP Perluas Akses Layanan Pajak Lewat Coretax Form dan M-Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak). Inovasi ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan sekaligus menjangkau wajib pajak dengan tingkat literasi digital yang beragam.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pengembangan kanal tersebut dilakukan agar layanan pajak tetap dapat diakses oleh masyarakat di berbagai kondisi, termasuk wilayah dengan koneksi internet yang terbatas.

“Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak),” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Pelaporan SPT Bisa Diisi Offline

Coretax Form menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan status nihil. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya tanpa koneksi internet, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut setelah selesai.

Pendekatan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang masih terbiasa menggunakan formulir manual sekaligus mengatasi kendala jaringan internet yang belum stabil di sejumlah daerah.

Sejak 25 Februari 2026, Coretax Form sudah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, melaporkan SPT tahunan berstatus nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan penghasilan bersih.

Aplikasi Pajak di Ponsel

Selain itu, DJP juga memperkenalkan Coretax Mobile (M-Pajak), aplikasi perpajakan berbasis perangkat seluler. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mendaftarkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.

Bimo menjelaskan aplikasi tersebut dikembangkan dengan konsep ramah perangkat mobile sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan dasar perpajakan kapan saja dan di mana saja.

Coretax Mobile saat ini sudah tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store, sehingga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perpajakan digital di Indonesia.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *