DJP Luncurkan Coretax Mobile dalam Waktu Dekat

DJP Luncurkan Coretax Mobile dalam Waktu Dekat

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Berdasarkan data per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB jumlah wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 15.268.493 dan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebanyak 12.514.829. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom/pri.

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyiapkan peluncuran aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak yang direncanakan hadir dalam dua pekan ke depan. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari penguatan layanan digital perpajakan melalui sistem Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk memperluas akses layanan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, penambahan kanal layanan melalui aplikasi mobile juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban sistem pelayanan, terutama pada periode pelaporan pajak yang biasanya mengalami lonjakan pengguna.

Melalui Coretax Mobile, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mendaftarkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik langsung dari perangkat ponsel.

Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pengguna mengisi laporan perpajakan secara offline terlebih dahulu sebelum akhirnya dikirim ke sistem secara online. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan akses sistem pada jam sibuk pelaporan.

Aplikasi Coretax Mobile nantinya dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store.

DJP juga menilai aplikasi ini dapat membantu wajib pajak di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses internet, terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sebelumnya, DJP juga telah menghadirkan fitur Coretax Form sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan secara lebih fleksibel.

Coretax Form mulai tersedia sejak 25 Februari 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha serta melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut ke sistem untuk diproses secara daring.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *