Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Polda Jambi melalui,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juni tahun 2025.

Tercatat ada dua kasus besar yang di ungkapkan oleh Polda Jambi,hal ini di sampaikan dalam rilis di Mapolda Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan,pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni HR, AR, AT, dan FB, serta menyita barang bukti shabu seberat 5.548,227 gram atau setara dengan 5,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir atau setara 784,093 gram.

Untuk pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 11 Juni 2025, dengan tersangka HR di kediamannya di Rt. 28 No. 210, Kel. Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari tangan HR Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 4,147 gram dan 2.186 butir ekstasi.

Barang ditemukan oleh petugas  di dalam rumah pelaku, termasuk dalam sebuah tas slempang dan plastik klip bening.

Sedangkan Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 19 Juni 2025 setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait kurir narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi. Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kg. Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, AT dan FB, yang terlibat dalam jaringan yang sama. Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan dan alat komunikasi, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (nopol BD 1172 DN), 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol BH 1921 NE), Beberapa unit handphone dari berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix).

Lebih lanjut di sampaikan Kombes Pol Ernesto, pengungkapan ini telah menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi bahaya narkotika, terdiri dari 27.741 jiwa dari shabu (asumsi 1 gram digunakan 5 orang), 2.186 jiwa dari ekstasi (asumsi 1 butir digunakan 1 orang) Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp 7.759.195.100. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat oleh negara mencapai Rp 134.671.500.000.

Ia juga mengajak kepada masyarakat,untuk tidak terlibat baik memakai maupun mengedar barang haram ini,yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain,bahkan pelakunya bisa di pidana dengan hukuman berat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *