Ditjenpas Bantah Rumor Pembebasan Bersyarat Rahmat Effendi

Rahmat Effendi. (Antara)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, masih menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang menyebutkan ia akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Rahmat Effendi belum termasuk dalam program pembebasan bersyarat. “Yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong dan tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” kata Rika, Rabu (28/1/2026).
Rahmat Effendi mulai menjalani hukuman pada Agustus 2023 setelah perkara korupsinya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, sehingga hukuman 12 tahun penjara menjadi final.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2022 terkait dugaan suap dan gratifikasi. Awalnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya 10 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman menjadi 12 tahun, yang kemudian dikukuhkan Mahkamah Agung.
Hingga kini, Rahmat Effendi tetap menjalani pidana di Lapas Cibinong sesuai putusan pengadilan dan belum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.




