Direktur PT Kayla Jaya Abadi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Taman Hutan Kota

Direktur PT Kayla Jaya Abadi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Taman Hutan Kota

Direktur PT Kayla Jaya Abadi Resmi Tersangka Korupsi Taman Hutan Kota Lampung Tengah Yosephin Suci Wulandari

INDOSBERITA.ID.LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di daerah,yang telah merugikan negara.

Kali ini, penyidik resmi menetapkan RAY, Direktur PT Kayla Jaya Abadi, sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah yang dibiayai APBD 2020 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,56 miliar.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang kuat terkait penyimpangan dalam proyek ruang publik tersebut.

“Menetapkan RAY sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah. Proyek fasilitas publik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,56 miliar,” ujar Rita pada Selasa (9/12).dikutip dari Merdeka.com

RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai pasal subsider. Dengan jeratan tersebut, penyidik langsung menahan RAY di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Langkah cepat ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat dugaan pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan pada sejumlah bagian penting proyek, seperti pondasi, dinding, serta lantai beton sungai buatan.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kualitas pembangunan tidak sesuai dengan standar yang semestinya, sehingga merugikan negara sekaligus menghambat optimalisasi fasilitas publik yang seharusnya dinikmati warga.

Rita menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyimpangan, khususnya yang merugikan negara, wajib ditindak tegas.

“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pembangunan fasilitas publik tidak boleh luput dari pengawasan dan harus diselesaikan hingga tuntas. Kasus RAY kini memasuki tahap penyidikan intensif, dan publik menanti langkah lanjutan untuk memastikan proyek Taman Hutan Kota benar-benar tuntas tanpa lagi dirusak oleh praktik korup.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *