Direktur N Co-Living by NIX Diciduk Bareskrim Polri, Diduga Peredaran Narkoba di Hiburan Malam

Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (dok. Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tim Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dipimpinnya. Reindy disebut memberikan izin peredaran narkoba untuk menarik pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan tempat hiburan tersebut.
“Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur N Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4),” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Dikutip dari Detik.com
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba di N Co-Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap tiga tersangka manajemen N Co-Living by NIX di Bali, yakni:
- Ngakan Gede Rupawan, pengedar narkoba
- Beril Cholif, kapten N Co-Living by NIX yang menjadi penghubung antara pengedar dan tamu
- Steve Wibisoni, manajer operasional
Hasil interogasi menyebutkan Reindy mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan yang ia pimpin. Reindy bersama Steve Wibisoni, Gede Rupawan, dan Doni disebut melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkoba dengan tujuan meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan.
Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Reindy di parkiran Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pria asal Tangerang ini kini dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan perhatian aparat terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam, terutama yang melibatkan pihak manajemen sebagai fasilitator kegiatan ilegal.




