Di Tengah Kemiskinan,Anggaran Pakaian Dinas Bupati Malah Capai Rp320 Juta

Photo Ilustrasi Pakaian Dinas Bupati dan Wakil Bupati
INDOSBERITA.ID.LEBAK – Alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memicu perbincangan publik. Dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menganggarkan Rp320 juta untuk belanja pakaian dinas kepala daerah dan wakilnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc 2026, anggaran tersebut tercantum dalam paket Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH pada Sekretariat Daerah (Setda) Lebak dengan kode RUP 63362417. Paket itu diumumkan sejak 2 Februari 2026 melalui mekanisme e-purchasing atau pengadaan elektronik melalui e-katalog.
Selain untuk kepala daerah, Pemkab Lebak juga mengalokasikan Rp34.209.000 untuk pakaian dinas pejabat eselon II. Dengan demikian, total belanja pakaian dinas tersebut mencapai Rp354.983.000.
Dalam dokumen spesifikasi pekerjaan, tercatat sedikitnya tujuh jenis pakaian dinas yang akan diadakan. Untuk pakaian Korpri, masing-masing kepala daerah mendapat delapan pasang. Selain itu terdapat pakaian dinas upacara besar (PDUB) satu pasang, pakaian sipil lengkap (PSL) empat pasang, pakaian sipil harian (PSH) enam pasang, batik tradisional delapan pasang, pakaian dinas harian (PDH) delapan pasang, serta pakaian dinas lapangan (PDL) satu pasang.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Lebak, Repi Rizali, menilai besaran anggaran itu perlu ditinjau dari aspek sensitivitas sosial.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang rata-rata menerima bantuan Rp20 juta per unit, maka anggaran Rp320 juta setara dengan pembangunan atau perbaikan 16 rumah warga miskin.
“Di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, kebijakan anggaran seharusnya lebih memprioritaskan sektor yang langsung menyentuh rakyat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga mencontohkan sektor pendidikan. Dengan asumsi beasiswa guru PAUD sebesar Rp5 juta per tahun, dana Rp320 juta dinilai dapat membiayai sekitar 64 guru dalam setahun.
Secara administratif, pengadaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran. Namun, polemik berkembang pada aspek urgensi dan pesan moral yang ditangkap publik di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah.
Hingga kini, masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemkab Lebak mengenai pertimbangan dan urgensi alokasi anggaran tersebut, termasuk apakah pengadaan itu murni kebutuhan protokoler atau masih dimungkinkan untuk dievaluasi kembali sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
Sumber:Jambiindependent




