Demi Keselamatan, Pelajar SD-SMP di Sungai Penuh Tak Boleh Lagi Berkendara ke Sekolah
oleh
Asep Sanjaya
·
April 13, 2026

Larang Bawa Kendaraan ke Sekolah,Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan aturan baru yang melarang siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 8 April 2026 dan berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK 2 sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan tertib. Pemerintah daerah menilai, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar usia dini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sekitar kawasan sekolah, terutama pada jam masuk dan pulang. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pelajar, diharapkan lalu lintas menjadi lebih lancar dan terkendali.
Dinas Pendidikan turut mengimbau peran aktif orang tua untuk mendukung kebijakan tersebut, salah satunya dengan mengantar dan menjemput anak ke sekolah. Pihak sekolah juga diminta memperketat pengawasan serta memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.
Penerapan kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk edukasi sejak dini mengenai keselamatan berlalu lintas, sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi siswa.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam kegiatan belajar serta terbiasa dengan disiplin dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.(* )
Views : 33
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Tag: #Jaga KeselamatanHeadlineLarang Bawa Kendaraan Ke Sekolah
Mungkin Anda juga menyukai