Dari Usia hingga Pendidikan, Ini Kriteria Pelamar CPNS yang Perlu Diperhatikan

Dari Usia hingga Pendidikan, Ini Kriteria Pelamar CPNS yang Perlu Diperhatikan

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Setiap kali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, ribuan pelamar memadati situs resmi untuk ikut seleksi. Namun sebelum mendaftar, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi agar lolos tahap administrasi.

Secara umum, pelamar CPNS harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah, tercatat dalam dokumen kependudukan.
  • Usia minimal 18 tahun saat mendaftar, maksimal 35 tahun untuk sebagian besar jabatan. Untuk posisi khusus, seperti dokter spesialis atau dosen, batas usia bisa sampai 40 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai tetap lainnya, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
  • Tidak terlibat politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, mulai dari SMA/SMK hingga S3, tergantung formasi yang dibuka.

Tahapan Seleksi CPNS

  1. Seleksi Administrasi – Memastikan semua dokumen dan syarat terpenuhi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Ujian untuk menilai kemampuan dasar pelamar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) – Tes lanjutan sesuai bidang jabatan yang dilamar.

Setiap periode pendaftaran, aturan bisa diperbarui. Oleh karena itu, pelamar disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait dan menyiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal agar proses pendaftaran dan seleksi berjalan lancar.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *