Coretax Dikritik, DJP Beri Penjelasan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap sistem Coretax yang dinilai masih kompleks dan kurang ramah bagi pengguna.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut desain Coretax sejak awal memang dibuat dengan proses verifikasi berlapis. Setiap data wajib pajak yang masuk ke sistem akan dicocokkan dengan berbagai basis data milik instansi lain untuk memastikan keakuratan.
Ia menjelaskan, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak langsung diterima begitu saja. Sistem secara otomatis akan melakukan pengecekan silang dengan data milik Dukcapil dan Kementerian Investasi/BKPM.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut membuat alur sistem terlihat berulang, namun menjadi bagian penting untuk menjaga validitas data. Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak, tetapi juga alat verifikasi identitas dan data perpajakan secara terpadu.
Meski demikian, DJP mengakui implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam proses migrasi data dari sistem lama ke sistem baru. Penyesuaian data lama dengan struktur dan metadata baru dinilai membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi.
Bimo menambahkan, pengembangan Coretax juga tergolong baru berjalan penuh sejak awal 2026. Karena itu, perbaikan sistem masih terus dilakukan di tengah operasional layanan, termasuk saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
DJP pun meminta masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk bersabar selama proses penyempurnaan berlangsung. Pemerintah memastikan evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan agar sistem semakin mudah digunakan.




