Cianjur Ditetapkan Jadi Kota Wakaf oleh Kemenag RI

Cianjur Ditetapkan Jadi Kota Wakaf oleh Kemenag RI

Saat Penetapan Menjadi Kota Wakaf,Photo Harian Pers

INDOSBERITA.ID.CIANJUR – Kabupaten Cianjur Jawa Barat,resmi di tetapkan sebagai Kabupaten/kota Wakaf yang yang ada di Indonesia.

Selain Kabupaten Cianjur.terlebih dahulu ada Kabupaten Indramanyu dan Cirebon yang di tetapkan sebagai Kota Wakaf Oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penetapan Kabupaten Cianjur menjadi Kota Waqaf melalui pengunguman yang di sampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.pada Selasa (2/12/2025) dalam acara peluncuran program di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur,

Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe, menyebut penetapan ini sebagai capaian bersejarah sekaligus dorongan untuk bekerja lebih optimal. Menurutnya, label kota wakaf tidak cukup hanya dibanggakan,ia harus diterjemahkan menjadi program nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, ini prestasi bagi masyarakat Cianjur. Kami bersyukur menjadi salah satu kota wakaf yang ditetapkan Kemenag RI. Namun, lebih penting bagaimana kita menggerakkan manfaatnya,” ujar Ramzi.

Ia menegaskan, perjalanan ke depan tidak akan mudah. Tantangan utama justru terletak pada pelaksanaan dan konsistensi program di lapangan. Karena itu, sinergi antara Pemkab Cianjur dan Kemenag menjadi fondasi penting.

“Kemenag Cianjur adalah mitra strategis pemerintah daerah. Setiap program pusat harus kita jalankan secara tegak lurus supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menilai Cianjur mempunyai potensi besar dalam mengembangkan wakaf produktif. Tidak hanya berupa tanah wakaf, tetapi juga wakaf uang yang bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat.

“Wakaf uang sangat membantu bagi masyarakat kita yang membutuhkan,guna memperkuat ekonomi umat ,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *