Bupati Pati dan Tiga Kades Terseret Kasus Jual Beli Jabatan

Bupati Pati dan Tiga Kades Terseret Kasus Jual Beli Jabatan

Cerita KPK Ungkap Uang Korupsi Bupati Sudewo: Rp2,6 M Dikumpulkan, Dikarung Seperti Bawa Ular (merdeka.com)

INDOSBERITA.ID.PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa yang diduga berperan sebagai perantara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penentuan tarif pengisian jabatan perangkat desa dilakukan atas arahan Sudewo. Penarikan uang dari para calon perangkat desa dilakukan melalui orang-orang kepercayaannya.

“Setiap calon perangkat desa diminta menyetorkan uang dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta. Tarif tersebut mengalami kenaikan dari angka awal Rp125 juta sampai Rp150 juta yang kemudian di-mark up oleh para perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari praktik tersebut, penyidik KPK mengamankan total uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari sejumlah pihak dan dibawa menggunakan karung. Menurut Asep, penggunaan karung bukan bertujuan menyamarkan transaksi, melainkan karena para pemberi kesulitan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung. Ini murni karena mereka bingung membawa uang cash sebanyak itu,” jelasnya.

Asep menambahkan, uang yang diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers telah dirapikan ulang oleh penyidik. Meski demikian, pecahan uang tetap mencerminkan kondisi saat ditemukan di lapangan, yakni terdiri dari berbagai nominal kecil yang sebelumnya diikat menggunakan karet dan disimpan di dalam karung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • SDW (Sudewo), Bupati Pati periode 2025–2030

  • YON (Abdul Suyono), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

  • JION (Sumarjiono), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

  • JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Selain uang tunai Rp2,6 miliar, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *