Bulan Depan,Gaji Pensiun PNS Cair Serentak

Gaji Pensiunan PNS akan Naik,(Photo Ilustrasi)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda dan duda,akan tersenyum lebar,pasalnya pada 1 September 2025,Pemerintah akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pembayaran tunjangan melekat lainnya.
Sehingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil,tidak perlu khawatir akan adanya penundaan dari Pemerintah.Besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Golongan I (Paling Rendah)
- Golongan Ia: Rp 1.311.072
- Golongan Ib: Rp 1.311.072
- Golongan Ic: Rp 1.311.072
- Golongan Id: Rp 1.311.072
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.360.240
- Golongan IIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.417.808
- Golongan IIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.477.728
- Golongan IId: Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.708.224
- Golongan IIIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.780.464
- Golongan IIIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.855.728
- Golongan IIId: Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240
Dengan adanya kepastian pencairan pada 1 September 2025 dan pemberlakuan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, para pensiunan PNS, termasuk janda dan duda penerima pensiun, kini dapat bernapas lega.
Aturan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan kuat bahwa hak-hak pensiunan akan tetap terjamin sesuai golongan masing-masing. Mulai dari Golongan I hingga Golongan III, besaran gaji pensiun telah diatur dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi penerima manfaat.