Bukan Sekadar Angka,Inilah Batas Usia Pensiun PNS

Batas pengabdian PNS,Photo Ilustrasi Netray
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menjadi seorang pegawai Negeri Sipil atau PNS,memang merupakan impian semua orang.
Namun setiap pekerja yang kita jalani apalagi seorang PNS,memiliki batas pengabdian atau pensiun.
Dimana masa pensiuan seorang PNS juga sudah di atur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan kata lain, pensiun bagi ASN bukan hanya soal umur, melainkan soal menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan agar tetap segar dengan generasi baru.
UU ASN yang baru mengatur batas usia pensiun dengan lebih spesifik, sesuai jabatan:
-
Jabatan Manajerial
• Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama: 60 tahun
• Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun -
Jabatan Nonmanajerial
• Pejabat fungsional: mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan
• Pejabat pelaksana: 58 tahun
Dengan demikian setiap PNS, dapat menutup masa tugasnya dengan penuh kehormatan.