Buka Peluang WNA di BUMN, Kejagung Tegaskan Soal Korupsi

WNA Miliki Peluang Bergabung ke BUMN
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menjabat di BUMN, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan agar semua pihak,termasuk WNA,tidak terlibat korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hukum Indonesia tetap berlaku bagi siapa pun yang melanggar, termasuk WNA.
“Sepanjang dilakukan di wilayah hukum Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara, siapapun bisa diproses,” ujar Anang, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antara.
Anang juga mencontohkan kasus lama yang pernah ditangani Kejagung, yaitu dugaan korupsi satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan. Salah satu tersangkanya adalah warga negara Hungaria, Gabor Kuti, yang menjabat CEO Navayo International AG.
Kejagung memastikan bahwa penanganan hukum terhadap WNA akan dilakukan secara profesional dan hati-hati, terutama jika menyangkut keuangan negara.




