BPJPH: Impor dari Amerika Serikat Tetap Wajib Halal

BPJPH: Impor dari Amerika Serikat Tetap Wajib Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan . (Beritasatu.com/Andrew Tito)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal bagi produk yang masuk dan diperdagangkan di dalam negeri.

Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang kedua negara, termasuk pengakuan standar tertentu secara timbal balik.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut berlaku untuk semua produk, baik produksi dalam negeri maupun impor, termasuk dari Amerika Serikat.

Ia menekankan bahwa kerja sama resiprokal bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan hanya pengakuan standar melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Skema ini memungkinkan sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah diakui BPJPH dapat digunakan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien tanpa menurunkan standar.

BPJPH juga menegaskan bahwa produk nonhalal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

Selain itu, lembaga tersebut memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai rencana. Kebijakan itu dinilai penting untuk memperkuat sistem jaminan produk halal nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *