Bolehkan Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Setiap orang ingin memiliki pasangan hidup atau menikah,namun apa jadinya jika seorang anak tinggal bersama ayah tiri,karena ibu kandungnya sudah menikah lagi dengan suami baru.
Apakah boleh ayah tiri menjadi wali anak perempuan tersebut saat menikah,pada hal anak perempuan ini bukan anak kandungnya melainkan anak dari istrinya.
Dalam hal ini,siapa yang akan menjadi wali saat pernikahan bagi sang anak,islam sudah menjelaskan secara rinci diantaranya,mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut,boleh menjadi wali nikah.
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:
“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”
Dengan penjelasan di atas,jelas lah bagi kita siapa yang boleh menjadi wali nikah bagi anak di saat melangsungkan pernikahan,ayah tiri boleh menjadi wali nikah jika ia menerima tawkil nikah.