Boleh atau Tidak Memejamkan Mata Saat Shalat

Islam mengatur tata cara pelaksaan ibadah,termasuk memejamkan mata saat shalat
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Shalat lima waktu merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, sebagian orang terkadang memejamkan mata agar lebih khusyuk. Namun, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata saat shalat menurut syariat Islam?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa saat shalat, disunnahkan membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Hal ini membantu seseorang lebih fokus dan menghadirkan kekhusyukan.
Meski begitu, hukum memejamkan mata dalam shalat bisa berbeda-beda tergantung situasi:
- Mubah (Boleh):
Secara umum, memejamkan mata tidak dilarang selama tidak mengganggu pelaksanaan shalat. Namun, membuka mata tetap lebih utama. - Makruh:
Jika dilakukan di tempat berbahaya, seperti di lokasi dengan hewan buas atau perampok, memejamkan mata bisa berisiko dan menjadi makruh. - Sunnah:
Dianjurkan memejamkan mata bila di hadapan terdapat hal yang mengganggu kekhusyukan, seperti gambar atau tulisan. - Wajib:
Dalam kondisi tertentu, menutup mata menjadi wajib, misalnya ketika di sekitar terdapat aurat yang terbuka dan haram dilihat.
Dengan demikian, membuka mata dan memandang tempat sujud adalah yang paling utama. Namun, jika menutup mata membuat lebih khusyuk atau menghindari hal haram, maka hal itu dibolehkan, bahkan bisa menjadi keharusan.




