BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Cairan Vape Jaringan Internasional

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Cairan Vape Jaringan Internasional

Tim BNN dan Bea Cukai mengamankan barang bukti hasil penggerebekan lab narkotika cair jaringan internasional untuk vape di Jakarta. (Sumber: Dok. Humas BNN)

INDOSBERITA.ID. JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan laboratorium gelap narkotika yang terafiliasi jaringan internasional di kawasan Jakarta Selatan. Fasilitas ilegal tersebut diketahui memproduksi cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen. Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK.

Keduanya ditangkap di Apartemen Sudirman Tower Condominium pada Jumat, 16 Januari 2026. Operasi ini melibatkan sejumlah unit BNN, termasuk Direktorat Interdiksi, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, dengan dukungan Bea dan Cukai.

Penelusuran awal dilakukan setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi ribuan cartridge vape kosong. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengikuti pergerakan tersangka hingga ke lokasi apartemen yang dijadikan tempat peracikan cairan narkotika.

Berdasarkan keterangan tersangka, TK mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial AD dan dibekali dana operasional untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Bersama MK, ia bertugas mencampur cairan etomidate sebelum dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan botol kaca berkapasitas enam liter berisi cairan bening yang diduga kuat mengandung etomidate. Botol tersebut disembunyikan di bawah lemari wastafel dan berisi hampir lima liter cairan narkotika.

Selain itu, aparat turut menyita ribuan cartridge vape beserta perlengkapannya, peralatan sederhana untuk proses peracikan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga digunakan untuk operasional. Sejumlah barang lain seperti telepon genggam, tiket penerbangan, koper, dan bukti sewa apartemen juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara puluhan tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BNN menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui media rokok elektrik. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah penyebaran narkoba di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *