BNN: 93 Jenis Narkotika Baru NPS Sudah Masuk Indonesia

Narkotika jenis baru (Photo ilustrasi)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Peredaran Narkotika terus berkembang pesat,baru-baru ini muncul lagi narkotika jenis baru atau akrap di sebut dengan New Psychoactive Substances (NPS).

New Psychoactive Substances (NPS) merupakan zat psikoaktif baru yang dirancang untuk meniru efek dari narkotika dan psikotropika yang sudah ada, seperti ganja, amfetamin, ekstasi, atau heroin.

Barang Haram ini,menjadi salah satu tantangan terbesar bagi penegak hukum di Indonesia saat ini.

Dalam pertemuan bilateral dengan Kementerian Keamanan Publik Vietnam, Kasubdit Kerja Sama Regional dan Internasional BNN RI, Muhamad Irham Anwar, menjelaskan bahwa kemunculan NPS yang belum diatur secara spesifik menambah kerumitan dalam penegakan hukum narkotika.

“Untuk menghadapi ancaman ini, BNN menerapkan enam strategi komprehensif yang mencakup penguatan kolaborasi, pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi,” ujar Irham dikutip dari ANTARA.

Mengutip dari laman BNN Provinsi jambi menyatakan,Terdapat 1230 narkotika jenis baru yang telah beredar di dunia dan 93 jenis yang sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia.

NPS memiliki efek samping yang berbahaya bagi penggunanya, mulai dari halusinasi, gangguan mental, kecanduan, hingga risiko kematian. BNN pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada karena zat ini kerap disamarkan dalam bentuk permen, cairan rokok elektrik (vape), hingga tembakau sintetis.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *