Bimas Islam Ajak Masyarakat Nikah Tercatat, Syaratnya Tak Rumit

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ajak Masyarakat Untuk Melangsungkan Pernikahan secara sah
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama rutin mengingatkan masyarakat untuk menikah sesuai syarat dan mencatatkan pernikahan di KUA setempat. Langkah ini menekankan pentingnya pencatatan nikah, terutama di tengah tingginya angka perkawinan tidak tercatat dan perceraian.
Melalui media sosial, Bimas Islam juga memberikan edukasi bagi calon pengantin (catin) tentang pentingnya kesiapan lahir dan batin sebelum menikah. Pernikahan, kata Bimas Islam, bukan sekadar ikatan personal, tetapi juga institusi sosial dan agama yang membawa keberkahan serta menjamin hak istri dan anak.
Beberapa netizen menilai syarat menikah di KUA terlalu banyak dan rumit. Namun, Bimas Islam menegaskan, dokumen yang diminta sejatinya mudah diurus dan tidak memberatkan. Misalnya, surat pengantar nikah dari RT/RW hingga kelurahan, yang gratis dan berfungsi memastikan catin bebas dari halangan perkawinan.
Dokumen tambahan seperti surat dispensasi kawin dari pengadilan atau izin poligami hanya diperlukan dalam kasus spesifik. Sebagian besar syarat bersifat umum, mudah dipenuhi, dan bertujuan melindungi hak pasangan dan keturunan.
Dengan pencatatan resmi, pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara hukum sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan PMA No. 30 Tahun 2024. Selain tertib administrasi, pencatatan ini menjaga kepastian hukum, keteraturan, dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.




