BI Hadirkan Layanan Tukar Uang Baru Lewat SERAMBI 2026

BI Hadirkan Layanan Tukar Uang Baru Lewat SERAMBI 2026

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru biasanya meningkat. Tradisi membagikan uang kepada anak-anak maupun kerabat saat Lebaran menjadi salah satu kebiasaan yang masih terus dijaga hingga kini.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia kembali menghadirkan program penukaran uang rupiah bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.

Melalui program ini, masyarakat dapat menukarkan uang lama dengan pecahan baru dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh layanan penukaran yang disediakan Bank Indonesia maupun perbankan yang bekerja sama dalam program SERAMBI.

Program penukaran uang baru ini berlangsung mulai 13 Februari hingga 15 Maret 2026. Layanan tersedia di berbagai kantor satuan kerja kas Bank Indonesia di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan uang tunai menjelang Lebaran.

Selain layanan di kantor kas, Bank Indonesia juga menyediakan kas keliling yang akan hadir di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat menukarkan uang tanpa harus datang ke kantor bank.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi kas keliling, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi layanan penukaran uang milik Bank Indonesia, yaitu PINTAR di alamat pintar.bi.go.id.

Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui platform tersebut agar proses layanan berjalan tertib dan terjadwal.

Melalui sistem PINTAR, masyarakat cukup memilih menu kas keliling, kemudian menentukan provinsi serta lokasi penukaran yang diinginkan. Setelah itu, pengguna diminta mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, serta alamat email jika diperlukan.

Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat dapat menentukan jumlah serta pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *