BGN Wajibkan Dapur SPPG Miliki Sertifikat Higiene

Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG) di Pandeglang, Banten (Beritasatu,com/Budiman)
INDOSBERITA.IDJAKARTA .- Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengetatan ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS diberi tenggat waktu satu bulan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pendaftaran, operasional dapur akan dihentikan sementara.
“Sesuai ketentuan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan disuspensi. Dampaknya, dapur tidak bisa menerima dana operasional,” ujar Nanik.
Ia memaparkan, di Kabupaten Tulungagung saat ini terdapat 69 dapur SPPG yang beroperasi, dengan 48 di antaranya telah mengantongi SLHS. Capaian ini dinilai relatif baik dibandingkan Kabupaten Trenggalek, yang memiliki sekitar 50 dapur SPPG, namun baru dua dapur yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
“Di Tulungagung kondisinya sudah cukup baik, tetapi Trenggalek masih menjadi perhatian serius. SLHS itu wajib dan tidak bisa ditawar,” katanya.
Nanik menjelaskan, penguatan pengawasan operasional dapur SPPG kini didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Melalui regulasi tersebut, pengawasan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab BGN.
“Sekarang pengawasan dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah daerah, TNI, dan Polri ikut dilibatkan sebagai bagian dari tim koordinasi di daerah untuk mengawasi dapur SPPG,” ujarnya.
Kebijakan tegas ini, lanjut Nanik, bertujuan mencapai target nol kasus keracunan makanan akibat program MBG pada 2026. Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang memiliki SLHS.
“Artinya masih lebih dari 14.000 dapur yang belum bersertifikat. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, sehingga kami harus bertindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengurusan SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. Selama proses pendaftaran sudah dilakukan meski sertifikat belum terbit, BGN tetap akan memberikan pendampingan administratif.
“Yang penting ada itikad mendaftar. Jika sudah mendaftar, kami dampingi. Namun jika sama sekali tidak mendaftar, sanksi akan diterapkan,” pungkas Nanik.




