Bermodus Pengobatan,Suami Korban dan Dukun Diproses Hukum

Pelaku kasus kekerasan seksual  memasuki babak baru di Kejari Bengkalis,(Photo Ilustrasi)

INDOSBERITA.ID.BENGKALIS – Sebuah kasus memilukan yang melibatkan dukun berinisial ZM (42) dan suami korban, RR (28),memasuki babak baru.

Dimana kedua tersangka,akan diseret ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Berkas perkaranya sudah P21. Ini perkara pidana umum dengan dua tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (11/9/2025).

Kasus bermula dari kisah tragis seorang wanita muda berinisial S (21) yang diajak berobat oleh suaminya sendiri, RR, ke rumah seorang dukun “spiritual” ZM di Kecamatan Mandau. Alih-alih mendapat pertolongan, S justru menjadi korban pencabulan berkedok pengobatan.

ZM mengklaim korban terkena “guna-guna” dan harus menjalani ritual mandi taubat untuk penyembuhan. Ironisnya, suami korban mengizinkan aksi bejat itu terjadi, yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, pada 20–22 Juni 2025.

Tragedi ini terbongkar setelah keluarga korban menjemput S dan mengetahui kejadian sesungguhnya. Aparat kepolisian pun bertindak cepat, menangkap ZM pada 27 Juni, disusul RR keesokan harinya. Keduanya kini mendekam di tahanan.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan psikologis menyatakan keterangan korban konsisten dan sesuai dengan pengalaman traumatisnya, sehingga dinilai kredibel,” tambah Wahyu.dikutip dari riauaktual

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengkhianatan dalam rumah tangga dan penyalahgunaan kepercayaan dalam praktik spiritual palsu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan dan kekuasaan yang disalahgunakan bisa berujung pada tragedi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik spiritual yang tidak memiliki dasar hukum dan etika. Kini, proses hukum berjalan, dan keadilan bagi korban diharapkan segera terwujud melalui pengadilan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *