Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikembalikan Kejati DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
INDOSBERITA.ID JAKARTA –Â Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Berkas atas nama tersangka Roy Suryo dan pihak terkait dinilai masih perlu dilengkapi sebelum dapat diproses ke tahap berikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan yang harus dipenuhi penyidik. Di antaranya pendalaman keterangan saksi dan saksi ahli serta penambahan dan penyempurnaan barang bukti.
Menurut Budi, berkas sebelumnya telah dikirim untuk koordinasi, namun dikembalikan agar penyidik melengkapi unsur materiil dan formil sesuai arahan jaksa penuntut umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan kembali dilimpahkan.
Dalam penanganan perkara ini, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi. Penyidik juga menyita 17 jenis barang bukti serta ratusan dokumen pendukung. Selain itu, keterangan dari 22 ahli telah dikumpulkan, mencakup bidang pers, keterbukaan informasi publik, linguistik, hingga hukum pidana.
Polda Metro Jaya juga telah menggelar sejumlah forum gelar perkara dan asistensi dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal untuk memastikan proses berjalan profesional. Dalam salah satu gelar perkara khusus pada pertengahan Desember 2025, penyidik turut menampilkan dokumen ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Setelah pelimpahan tahap awal, penyidik juga memeriksa ahli yang diajukan pihak tersangka sebagai saksi meringankan. Mereka berasal dari bidang komunikasi, digital forensik, pengolahan citra digital, hingga neurosains. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap pakar kecerdasan buatan dan dua ahli hukum pidana pada akhir Januari 2026.
Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tiga orang lain dari klaster berbeda, yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, juga telah berstatus tersangka. Namun berkas perkara ketiganya disebut masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.(Zr)
Sumber: Metrotvnews




