Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Jakarta

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Jakarta

Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal-kapal pesiar pribadi atau “yacht” yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Kanwil Bea Cukai Jakarta.

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kapal pesiar pribadi (yacht) yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap barang mewah sekaligus menekan potensi praktik ekonomi bawah tanah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan pemilik barang bernilai tinggi terhadap kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Menurutnya, pengawasan terhadap yacht penting karena sektor ini memiliki potensi penerimaan negara yang besar. Ia juga menegaskan bahwa prinsip keadilan fiskal harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik aset mewah.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat total 82 yacht yang diperiksa, terdiri dari 34 kapal berbendera asing dan 48 kapal berbendera Indonesia. Bea Cukai menemukan indikasi adanya praktik penghindaran pajak melalui penggunaan bendera asing, meski kapal tersebut dimiliki oleh pihak dalam negeri.

Bahkan, teridentifikasi sedikitnya 15 yacht berbendera asing yang ternyata dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun perusahaan lokal. Modus ini diduga digunakan untuk memanfaatkan skema impor sementara guna mengurangi beban pajak.

Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa pengawasan terhadap ekonomi bawah tanah masih menjadi tantangan besar. Potensi sektor ini diperkirakan cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.

Bea Cukai Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak segala bentuk aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.(zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *