Basarnas Lanjutkan Pencarian Dua Korban Hilang di Pulau Siau

Basarnas Sulut Perpanjang Pencarian dua korban yang masih hilang di Siau Sitaro. (Beritasatu.com/Jaya Bawole)
INDOSBERITA.ID.SITARO – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Sulawesi Utara memastikan operasi pencarian terhadap dua korban banjir bandang di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, tetap dilanjutkan meski masa pencarian awal telah berakhir. Dua korban yang masih dinyatakan hilang yakni Andris dan balita berusia dua tahun, Leonel Pianaung.
Perpanjangan pencarian dilakukan setelah operasi SAR standar selama tujuh hari belum membuahkan hasil. Basarnas Sulut bersama tim SAR gabungan sepakat melanjutkan upaya pencarian atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak keluarga korban.
Kepala Basarnas Manado, George Leo Mercy Randang, mengatakan keputusan tersebut diambil agar seluruh potensi pencarian dapat dimaksimalkan. Ia menegaskan, meski menghadapi keterbatasan waktu dan medan yang berat, tim SAR tetap berkomitmen menjalankan tugas kemanusiaan.
“Operasi SAR kami perpanjang karena masih ada korban yang belum ditemukan. Tim gabungan tetap bekerja maksimal sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan keluarga,” kata George Randang, Selasa (13/1/2026).
Upaya pencarian melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, hingga relawan. Penyisiran dilakukan di wilayah darat dengan bantuan alat berat untuk menyingkirkan material lumpur, kayu, dan puing-puing yang menimbun lokasi terdampak. Selain itu, tim juga melakukan pencarian di area pesisir dan perairan sekitar Pulau Siau untuk mengantisipasi kemungkinan korban terbawa arus hingga ke laut.
Menurut George, kondisi lapangan yang sulit menjadi tantangan tersendiri, namun tidak menyurutkan semangat tim SAR gabungan dalam melaksanakan pencarian secara paralel di darat dan laut.
Berdasarkan data terbaru, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah ditemukan dan teridentifikasi mencapai 17 orang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026. Status tersebut ditetapkan untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak.




