Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami

Pernikahan Boiyen. (YouTube.com/@taulanyTV)
INDOSBERITA.ID.TANGERANG – Selebritas Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan nama Boiyen Pesek mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sang suami dilaporkan ke pihak kepolisian.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh Sholahuddin, membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diajukan Boiyen. Ia menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Sidang pertama sudah dilaksanakan kemarin. Gugatan diajukan oleh saudari YR terhadap saudara RAK,” ujar Sholahuddin kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Menurut Sholahuddin, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 3 Februari 2026.
“Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan,” katanya.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa tidak dapat mengungkapkan secara rinci alasan perceraian yang diajukan Boiyen. Hal tersebut lantaran sidang perceraian bersifat tertutup dan materi perkara menjadi kewenangan majelis hakim.
“Karena persidangan tertutup, kami tidak bisa menyampaikan detail permasalahan yang ada di dalam gugatan,” jelas Sholahuddin.
Diketahui, Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Namun, rumah tangga keduanya dikabarkan mulai mengalami keretakan meski usia pernikahan baru berjalan sekitar dua bulan.
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/109/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.




