Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham. Penetapan status tersangka disertai dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin (9/2/2026) di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak Kamis (5/2/2026). Dalam proses penyidikan, kepolisian akan mengedepankan pendekatan follow the money guna menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset, serta menyita harta yang diduga disembunyikan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
Selain pemeriksaan tersangka, Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Ahli yang akan dilibatkan antara lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang teknologi finansial, ahli ITE, digital forensik, pidana, serta keuangan syariah.
“Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerima total empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana PT DSI. Satu laporan berasal dari OJK, sementara tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum para lender. Salah satu laporan juga ditarik dari Polda Metro Jaya untuk digabungkan penanganannya di Bareskrim.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP B 512 yang dilaporkan OJK, LP B 578, LP B 516, serta Laporan Polisi Nomor 2 Tahun 2026.
Ade Safri mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 99 lender yang hadir mewakili para korban. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK sepanjang 2021 hingga 2025, diduga sekitar 1.500 lender menjadi korban praktik PT DSI. Jumlah korban tersebut masih berpotensi bertambah mengingat PT DSI telah beroperasi sejak 2018, sebelum memperoleh izin resmi dari OJK.
Seluruh laporan dan data korban akan dikonsolidasikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para lender yang dirugikan.




