Bareskrim Sita 60 Kg Emas dari Kasus Tambang Ilegal

Tim Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menggeledah perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Kamis, 12 Maret 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), khususnya praktik penambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Beritasatu.com/Slamet Wibowo)
INDOSBERITA.ID.SIDOARJO – Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan penggeledahan di perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Berbek Industri, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal di sektor mineral dan batu bara yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses tersebut, tim penyidik datang dengan pengawalan aparat dari Polresta Sidoarjo.
Sejumlah petugas terlihat memeriksa area gudang di bagian depan perusahaan, sementara beberapa penyidik lainnya memasuki area belakang bangunan yang diduga menjadi lokasi pengolahan emas batangan.
Selama proses penggeledahan berlangsung, pihak keamanan perusahaan memperketat penjagaan di sekitar lokasi. Awak media yang datang untuk melakukan peliputan juga tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penambangan emas ilegal yang saat ini tengah ditangani penyidik.
Sebelumnya, aparat telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jawa Timur. Dua lokasi berada di Nganjuk dan tiga lokasi lainnya berada di Surabaya.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Di antaranya emas dengan total berat sekitar 60 kilogram yang terdiri dari emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,13 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga memiliki peran dalam kegiatan penambangan ilegal hingga proses pengolahan emas sebelum dipasarkan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal sekaligus dugaan praktik pencucian uang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.




