Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk

Toko mas di Nganjuk digeledah. ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.

INDOSBERITA.ID NGANJUK –  Aparat dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di kawasan Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan berlangsung sejak Kamis, 19 Februari hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026. Petugas menyisir seluruh bagian toko, termasuk etalase dan ruang administrasi, untuk mengumpulkan barang bukti.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengungkapkan dirinya diminta mendampingi petugas sebagai saksi selama proses penggeledahan. Ia menyebut sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase serta dokumen pembukuan dan administrasi toko turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, petugas membawa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil perdagangan emas ilegal. Saat penggeledahan dilakukan, pemilik toko diketahui tidak berada di lokasi. Mulyadi menyebut pemilik berdomisili di Surabaya dan telah membuka usaha di Pasar Wage sejak 1976.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik. Laporan tersebut juga mengungkap dugaan ekspor emas oleh perusahaan pemurnian yang bahan bakunya berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Sebelumnya, praktik penambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah diproses hukum dan perkaranya diputus inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui transaksi perdagangan emas.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *