Bareskrim Bongkar Jaringan Judol, Rp59 Miliar Disita

Konferensi pers pengungkapan judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik pencucian uang hasil perjudian online yang dilakukan melalui jaringan perusahaan fiktif. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dana lebih dari Rp 59 miliar berhasil disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas 21 situs judi online yang masih beroperasi aktif, baik menyasar pasar nasional maupun internasional.
“Situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot kasino, judi bola, hingga permainan daring lainnya,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Sejumlah situs judi online yang teridentifikasi antara lain Spinharta4, Sasafun, RI188, ST789, SLO-IDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OK Game, Remi101N, IDAGame, dan RR777AA.
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik melakukan metode undercover dengan menyamar sebagai pemain judi. Dari proses tersebut, polisi menelusuri aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran ini kemudian mengarah pada pendirian 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian online.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Himawan mengungkapkan, dari total 17 perusahaan fiktif tersebut, sebanyak 15 perusahaan difungsikan sebagai sarana pembayaran atau deposit pemain melalui sistem QRIS sebagai tahap awal penyamaran aliran dana. Sementara dua perusahaan lainnya berperan sebagai penampung utama dana hasil judi online.
“Total dana yang berhasil kami blokir dan sita mencapai Rp 59.126.460.631,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
MNF diketahui menjabat sebagai direktur PT STS yang berfungsi memfasilitasi transaksi deposit dari berbagai situs judi online. MR berperan mengoordinasikan pembuatan dokumen palsu serta memerintahkan pendirian perusahaan fiktif. QF bertugas menyusun dokumen palsu untuk akta perusahaan dan pembukaan rekening, sedangkan AL mengumpulkan data identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk keperluan pendirian perusahaan fiktif.
Sementara itu, tersangka WK diketahui menjabat sebagai direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant judi online yang beroperasi di luar negeri. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan memerintahkan pendirian PT STS sebagai penyedia jasa pembayaran.
Menurut Himawan, para pelaku menggunakan modus pendirian perusahaan fiktif dengan identitas palsu, lalu membuka rekening perusahaan yang didaftarkan sebagai merchant pembayaran untuk memproses transaksi pemain di situs-situs judi online tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Himawan menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, terutama yang membantu pembuatan dokumen perusahaan fiktif,” tegasnya.




