Apalagi menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 ini,maka Pemerintah akan turun langsung ke lapangan,guna memastika ketersedian bahan pokok maupun harga tidak mengalami lonjakan.
Melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan harga bahan pokok. Dari hasil pemantauan, Bapanas menemukan dua perusahaan yang diduga menjual minyak goreng MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, mulai dari tingkat pedagang hingga ke rantai distribusi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama periode Nataru.
Menurut Amran, pihaknya menemukan harga MinyaKita di pasaran mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas HET sebesar Rp15.700. Atas temuan itu, Bapanas langsung menelusuri alur distribusi hingga ke produsen dan distributor untuk memastikan sumber pelanggaran.
Pemerintah, lanjut Amran, tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa proses hukum hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti menaikkan harga di luar ketentuan.
Selain minyak goreng MinyaKita, Bapanas juga terus memantau harga sejumlah komoditas pangan lainnya seperti beras, telur, dan daging ayam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau selama momentum akhir tahun.