Bangunan Tanpa Izin di Setu Bojongsari Dibongkar

Tiang pancang yang digunakan untuk pembangunan jogging track melayang di badan air Situ 7 Muara atau Situ Bojongsari, Depok, dibongkar, Minggu, 25 Januari 2026. (Beritasatu.com/Fahri Ali)
INDOSBERITA.ID.DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembongkaran konstruksi permanen berupa tiang pancang beton yang sebelumnya digunakan dalam pembangunan jogging track melayang di kawasan Situ 7 Muara atau Situ Bojongsari, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (25/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tiang beton telah tertanam di badan air setu. Padahal, kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan apa pun.
Supian mengungkapkan, pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pengecekan, pembangunan jogging track tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Informasi dari BBWS menyebutkan bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin, sehingga harus dihentikan dan dibongkar,” ujar Supian di lokasi.
Ia menegaskan, langkah pembongkaran ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Supian, juga telah meminta agar kawasan setu dikembalikan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan permanen.
“Prinsipnya, aset provinsi harus dikembalikan seperti sediakala, tanpa ada konstruksi di atasnya. Karena itu, bangunan yang terlanjur dibangun di badan air ini harus dibongkar,” jelasnya.
Supian juga mengaku belum mengetahui secara pasti rencana pemanfaatan bangunan tersebut, mengingat tidak adanya dokumen perizinan yang sah. Hal ini semakin menguatkan keputusan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.
“Sampai sekarang kami belum mengetahui peruntukannya, karena tidak ada izin. Yang jelas, bangunan di atas badan air tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, konstruksi tersebut diduga milik pengembang yang beroperasi di sekitar kawasan setu. Supian menyebut, BBWS Ciliwung Cisadane sebelumnya telah melayangkan dua kali surat peringatan, namun tidak diindahkan.
“Sudah ada teguran pertama dan kedua, tetapi tidak ditindaklanjuti, sehingga kami bersama BBWS melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Supian memastikan, Pemerintah Kota Depok akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang menyangkut pemanfaatan aset daerah maupun provinsi. Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BBWS terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi hukum.




