Bandar Sampai Kurir Narkoba Ditangkap di Bungo

Rilis pelaku penyalahgunaan narkoba,(Photo Fakta Bungo)
INDOSBERITA.ID.BUNGO – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menunjukkan taringnya,dengan mengungkap sebanyak delapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bungo selama Operasi Antik Siginjai 2025, yang digelar dari 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dalam operasi ini,petugas telah mengamankan sebanyak 15 tersangka, terdiri dari 14 pria dan 1 wanita. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono,diantaranya 4 orang masuk dalam DPO sedangkan 11 lainnya non-target.
“Dari para pelaku, kami menyita sabu seberat 36,36 gram dan 13 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
AKBP Natalena juga mengumumkan rencana peluncuran program “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba), yang akan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan media untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa seluruh pria yang ditangkap merupakan bandar, sedangkan tersangka perempuan berperan sebagai kurir. “Saat ditangkap, mereka sedang melakukan transaksi,” katanya.
Masyarakat di minta,untuk melapor kepada petugas ketika melihat dan mengetahui penyalahgunaan narkoba,untuk di tindak sebagai efek jera bagi pelaku.