Balai Gakkum Sulawesi Tangkap Pelaku PETI di Hutan Moutong

Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang di amankan Gakkum Kehutanan, Jumat (14/11/2025) (Foto: Gakkum Kemenhut)
INDOSBERITA.ID.SULTENG – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menangkap empat terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi itu, tim menemukan dua ekskavator warna kuning yang sedang beroperasi tanpa izin. Dua orang yang berada di lokasi, berinisial RUN (47) dan AJ (37), langsung dibawa ke Kantor Balai Gakkum Sulawesi Seksi Wilayah II Palu untuk pemeriksaan.
Para pelaku diduga melanggar UU Kehutanan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengatakan operasi pemberantasan PETI akan terus dilakukan.
“Kami berharap penyidikan ini bisa mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah menjaga kelestarian hutan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.




