Awal 2026, Harga Listrik Tidak Naik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Memasuki tahun 2026, pelanggan listrik tidak perlu khawatir soal kenaikan tarif. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan meski perhitungan formula tarif menunjukkan potensi kenaikan, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Tarif listrik triwulan pertama 2026 tetap agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri menambahkan, subsidi listrik bagi 24 golongan pelanggan tetap diberikan tanpa perubahan. Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkasnya.




