Aturan Medsos Anak Dianggap Penting Cegah Risiko Digital

Ilustrasi pembatasan media sosial bagi anak dibawah 16 tahun. (Freepik)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh generasi muda. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga perundungan siber dan eksploitasi digital.
Arifah menjelaskan, kementeriannya tidak mengatur aspek teknis penerapan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya akan berperan dalam memperkuat sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta penguatan sistem perlindungan anak agar aturan dapat berjalan efektif di masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan ini agar perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Selain dukungan terhadap regulasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial pada anak. Salah satunya melalui penyusunan modul pendampingan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kementerian juga mendorong peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, serta tenaga pendidik. Arifah menilai pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara aman harus dimiliki oleh semua pihak agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak dapat dilakukan secara bersama.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, kementerian menyediakan platform pembelajaran daring yang dapat diakses masyarakat untuk mempelajari cara mendampingi anak saat menggunakan internet.
Di sisi lain, Arifah juga mendorong penguatan aktivitas anak di dunia nyata, seperti memanfaatkan ruang bermain di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan interaksi sosial serta kreativitas anak.
Kampanye permainan tradisional juga kembali digencarkan sejak 2025 sebagai alternatif kegiatan anak di luar penggunaan gawai. Menurut Arifah, permainan tradisional tidak hanya menghibur, tetapi juga mengajarkan nilai kebersamaan, kejujuran, dan sikap saling menghargai.
Upaya perlindungan anak di dunia digital juga diperkuat melalui kebijakan nasional yang merujuk pada Perpres Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Kebijakan tersebut disusun bersama sekitar 15 kementerian dan lembaga untuk memperkuat pencegahan, penanganan kasus, serta koordinasi lintas sektor.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di ruang digital secara lebih aman sekaligus tetap mendapatkan perlindungan yang memadai.




