Aturan Baru Pajak Emas:Konsumen Akhir dan UMKM Dikecualikan

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri keuangan RI,Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan terbaru,melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025,yang mulai di berlakukan 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri keuangan ini,terkait Pajak Penghasilan dan/ Atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK ini menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada:
-
Konsumen akhir.
-
Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22
Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.