Aturan Baru Pajak Emas:Konsumen Akhir dan UMKM Dikecualikan

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri keuangan RI,Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan terbaru,melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025,yang mulai di berlakukan 1 Agustus 2025.

Peraturan Menteri keuangan ini,terkait Pajak Penghasilan dan/ Atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK ini menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada:

  • Konsumen akhir.

  • Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan konsumen akhir masih dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian emas di Bank Bulion sebesar 0,25% dengan satu syarat, yakni pembeliannya tidak di atas Rp 10 juta.

Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

Atas perubahan peraturan Menteri keuangan ini,masyarakat di minta  bisa lebih jeli memahami setiap informasi yang di sampaikan tersebut.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *